Rabu, 06 September 2017

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengadaan barang dan jasa merupakan sebuah hal yang sangat lumrah terjadi BUMN maupun perusahaan. Pada dasaranya pengadaan barang dan jasa dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan di perusahaan atau instansi pemerintah terhadap barang dan/atau jasa sebagai penunjang kinerja.

Pengertian pengadaan barang dan jasa secara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu berarti tawaran untuk mengajukan harga dan memborong pekerjaan atas penyediaan barang/jasa.

Pada pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menentukan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang dan jasa.

Namun Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 telah dicabut dan diganti dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasal 1 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menerangkan bahwa Pengadaan Barang dan jasa merupakan kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya selanjutnya disebut K/D/L/I yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan jasa.
Untuk mendapatkan gambaran mengenai pengadaan barang dan jasa tersebut, ada beberapa tahapan dalam pengadaan barang dan jasa dengan prakualifikasi. Tahap-tahap tersebut yaitu :
1.    Pengumuman prakualifikasi
2.    Pengambilan dokumen prakualifikasi
3.    Pemasukan dokumen prakualifikasi
4.    Evaluasi dokumen prakualifikasi
5.    Penetapan hasil prakualiflkasi 
6.    Pengumuman hasil prakualifikasi
7.    Masa sanggah prakualifikasi
8.    Undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi
9.    Pengambilan dokumen lelang umum
10.    Penjelasan
11.    Penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya
12.    Pemasukan penawaran
13.    Pembukaan penawaran
14.    Evaluasi penawaran
15.    Penetapan pemenang
16.    Pengumuman pemenang
17.    Masa sanggah
18.    Penunjukan pemenang
19.    Penandatanganan kontrak






*Dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar