Senin, 11 September 2017

LATIHAN SOAL PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

LATIHAN SOAL  PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Tipe soal benar salah

1). Dalam dokumen pengadaan langsung dgn nilai 80 juta rupiah tidak termasuk konsep surat perintah kerja (spk).(B / S)
2). Penunjukan langsung tidak di benarkan untuk dilakukan dalam pemilihan penyedia barang jasa lainnya.(B / S)
3). Kecurangan pengumuman oleh ULP misalnya mensyaratkan peserta harus memiliki  sertifikat ISO padahal pekerjaan diperuntukan bagi usaha kecil. (B / S)
4). Uang muka kerja swakelola tidak perlu dipertanggung jawabkan secara berkala namun cukup satu kali saja pada akhir pekerjaan. (B / S)
5). ULP dapat menunda rapat penjelasan bila tidak ada peserta yang hadir dalam rapat penjelasan. (B / S)
6). Pengawasan pekerjaan dilapangan dilakukan sendiri oleh pejabat pembuat komitment (PPK) berdasarkan rencana yang telah ditetapkan. (B / S)
7). Penyedia yang belum mengambil dokumen pelelangan tidak boleh hadir dalam rapat penjelasan. (B / S)
8). Pengawasan pekerjaan fisik dilapangan dalam pelaksanaan swakelola oleh pihak yang ditunjuk PPK sesuai dengan dokumen. (B / S)
9).  Untuk pekerjaan konstruksi  yang bersifat  kompleks maka evaluasi harga pada sampul dua dilakukan  setelah penawaran dinyatakan memenuhi evaluasi teknis pada sampul satu. (B / S)
10).  Apabila perubahan paket pekerjaan  atas usulan ULP namun pejabat pembuat komitmen atau PPK  tidak menyetujui, ULP harus mengikuti keputusan pejabat pembuat komitmen PPK. (B / S)
11).  Penetapan berlakunya jaminan penawaran tidak terkait dengan jadwal proses pemilihan pengadaan barang jasa. (B / S)
12).  Pemilihan penyedia barang, konstruksi dan jasa lainnya harus dilakukan dengan pelelangan umum  pascakualifikasi untuk pekerjaan yang bernilai  antara 200jt s/d 500jt. (B / S)
13).  Dokumen kualifikasi disusun oleh ULP dengan mengacu pada standar dokumen yang diterbitkan oleh LKPP bukan merupakan dokumen yang menjadi satu kesatuan dengan perpres 54 tahun2010. (B / S)
14).  Dalam rangka mendorong inovasi industri kreatif  dan budaya dalam negeri ULP mengadakan sayembara jasa konsultansi untuk melaksanakan inovasi tersebut. (B / S)
15).  Daftar kuantitas dan harga dalam dokumen suatu paket pekerjaan format bentuknya sama dengan harga perkiraan sendiri. (B / S)
16). Kriteria keadaan tertentu dikaitkan terhadap penanganan darurat adalah pekerjaan yang tidak direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya tdk bisa ditunda tunda. (B / S)
17).  Dari hasil pengkajian ulang terhadap pemaketan pekerjaan, PPK  dan / ULP /pejabat pengadaan dapat mengusulkan untuk mengubah pemaketan pekerjaan. yaitu penggabungan beberapa paket  atau pemecahan paket sehingga mendorong terjadinya persaingan sehat dan efisiensi. (B / S)
18). Penunjukan langsung tidak dibenarkan untuk dilakukan dalam pemilihan penyedia barang jasa lainnya. (B / S)
19). Harga perkiraan sendiri untuk pekerjaan pemilihan penyedia barang dalam swakelola yang dilakukan masyarakat tidak perlu dibuat HPS. (B / S)
20).  Bila penyedia mengirimkan surat ralat sebelum batas waktu pemasukan penawaran atas penawaran yang sudah diterima ULP dan ternyata setelah dibuka isinya memberikan ralat atas total penawaran, maka nilai penawaran yang berlaku adalah yang sudah ralat. (B / S)
21). Bila peserta yang hadir dalam penutupan penyampaian penawaran menyepakati bahwa calon penyedia yang terlambat 5 (lima) menit dari batas waktu pemasukan penawaran dapat diterima untuk memasukan dokumen penawaran kekotak penawaran ,maka ssesuai dengan azas kesetaraan ULP dapat menyetujui kesepakatan tersebut. (B / S)
22). Penerbitan surat perintah mulai kerja (SPMK) diterbitkan setelah kontrak pengadaan barang ditandatangani. (B / S)
23). Pada saat pembukaan penawaran, Pokja ULP meminta  tanda mengenai dan/atau surat tugas kepada wakil peserta pelelangan. (B / S)
24).  Oleh karena sifatnya sebagai tambahan, sampul bertanda “tambahan” dibuka belakangan. (B / S)
25).Dokumen dokumen penawaran yang masuk merupakan lampiran berita acara pembukaan dokumen penawaran. (B / S)

TIPE SOAL GANDA.
26). Spesifikasi yang tidak diperbolehkan untuk digunakan pada pengadaan alat kesehatan dengan nilai 9 milyar ialah :
a.  Menetapkan spesifikasi teknis minimal
b.  Memberi kesempatan kepada semua produk yang bagus
c.  Memenuhi standar nasional Indonesia (SNI)
d.  Memilih yang sesuai dengan keinginan dokter pemakai/pengguna

27). Untuk mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang ditugaskan adalah:
A. Lembaga Penanaman Modal Asing.
B. Lembaga Sertifikasi Profesi Pengadaan
C. Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
D. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

28) Berita acara pembukaan tidak memuat hal berikut ini.
A. Jumlah dokumen penawaran yang masuk.
B. Tempat dan tanggal acara pembukaan.
C. Tanda tangan Pokja ULP
D. Alasan ketidakhadiran sebagian peserta.

29). Metode penyampaian dokumen dalam metode satu sampul untuk pengadaan jasa konsultansi yang berbentuk badan usaha menggunakan seleksi berikut ini, kecuali:
A. Seleksi sederhana.
B. Evaluasi pagu anggaran dan biaya terendah.
C. Seleksi Umum.
D. Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung/sayembara.

30). Kerangka acuan kerja yang dijadikan pendukung pelaksanaan kegiatan pekerjaan antara lain memuat :
a.  Denda dan sanksi
b.  Ketentuan wan prestasi penyedia
c.  Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan
d.  Jenis evaluasi penilaian

31). Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyedia wajib memeriksa konsep kontrak yang bernilai  510.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) meliputi substansi bahasa, redaksional, angka dan huruf dengan cara :
a.  Membubuhkan tanda tangan pada setiap lembar dokumen kontrak
b.  Membubuhkan paraf pada setiap lembar dokumen kontrak
c.  Membubuhkan stempel masing-masing pada setiap lembar dokumen  kontrak
d.  Menugaskan ahli hukum masing-masing meneliti dokumen kontrak

32). Ketentuan yang benar dalam pembuatan rencana anggaran  kegiatan penyuluhan dan pengobatan  massal di dinas kesehatan provinsi ialah :
a. Dokter dibayar melalui kontrak/SPK
b. Pengadaan obat – obatan diadakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang jasa pemerintah
c. Anggota tim swakelola dari dinas diberi upah harian
d. Pengadaan ATK dilaksanakan dengan pemilihan langsung

33). Pihak yang berwenang/dapat menandatangani  kontrak atas nama penyedia jasa konsultansi adalah:
a.  Direksi yang tidak disebutkan namanya dalam akte pendirian/anggaran dasar yang telah didaftarkan sesu ai dengan peraturan perundang-undangan
b.  Direksi yang disebutkan namanya dalam perubahan akte pendirian /anggaran dasar yang belum didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
c.  Kuasa direksi berdasarkan akta notaries yang telah dilegalisir sesuai dengan peraturan perundang undangan.
d.  Komisaris atas nama direksi

34).yang bukan merupakan kebijakan umum pengadaan ialah?
a. pemaketan pekerjaan
b.cara pengadaan
c. pengorganisasian
d.tatacara evaluasi

35).Mana pernyataan yang salah di antara empat pernyataan tentang jadwal pelaksanaan di bawah ini.
A. Pejabat Pembuat Komitmen bersama Pokja ULP menyusun jadwal pelaksanaan pengadaan mulai dari persiapan pengadaan sampai dengan ditandatanganinya kontrak.
B. Dalam menyusun jadwal Pokja ULP pengadaan memberikan  waktu sekurang-kurangnya tujuh hari kerja kepada para calon penawar untuk menyiapkan penawaran.
C. Dalam menyusun jadwal Pokja ULP memberikan waktu yang cukup untuk mengevaluasi penawaran dengan memerhatikan jumlah paket pekerjaan yang akan diadakan dan tingkat kompleksitas pekerjaan tersebut.
D. Penyusunan jadwal tidak terbatas hanya sampai proses penandatanganan kontrak tetapi sampai dengan serah terima akhir pekerjaan.

36).kejelasan spesifikasi teknis pekerjaan yang tidak perlu diadakan adalah
a.  Spesifikasi teknis benar benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir
b.  Menyebut kepada merk / produk tertentu,dan dari produk produsen/pabrikan tertentu sebagai peserta lelang.
c.  Memaksimalkan penggunan produksi dalam negeri
d.  Memaksimalkan penggunaan standar nasional Indonesia (SNI)

37). Aanwijzer atau tenaga ahli yang membantu pokja ULP memiliki tugas :
a.  Merubah dokumen pengadaan melalui amandemen dokumen
b.  Menetapkan jadwal pemasukan penawaran
c.  Menjelaskan teknis dari kegiatan
d.  Merubah spesifikasi teknis

38).  HPS tidak digunakan sebagai :
a.  Alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya
b.  Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan
c.  Dasar untuk negosiasi harga dalam penunjukan langsung dan pengadaan  langsung untuk pekerjaan konstruksi
d.  Dasar untuk menetapkan besaran nilai denda bagi penyedia

39). Tujuan dilaksanakannya pengumuman pengadaan barang jasa selain menerapkan prinsip-prinsip pengadaan juga untuk, kecuali
a.  Pertanggungjawaban kepada atasan
b.  Agar sesuai dengan ketentuan
c.  Mengetahui minat penyedia barang jasa
d.  Memperbanyak peserta sesuai prinsip bersaing

40). Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi metode pemilihan dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:
a.  Pelelangan umum, pelelangan terbatas pemilihan langsung
b.  Pelelangan terbatas , pelelangan sederhana pengadaan langsung
c.  Pemilihan langsung, penunjukan langsung , seleksi umum
d.  Pelelangan, sayembara dan kontes

41).  Apabila hasil kaji ulang paket-paket pekerjaan tidak disetujui oleh PA/KPA, langkah Pokja ULP dan pejabat pembuat komitmen ialah:
A. Menolak melaksanakan proses pengadaan.
B. mengundurkan diri  dari jabatan  di Pokja ULP atau  sebagai  Pejabat Pembuat Komitmen.
C. Melaksanakan ketetapan yang telah diambil PA/KPA.
D. Mengusulkan kembali perubahan paket-paket.

42). Untuk mengurangi risiko agar penyedia tidak mundur dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa, maka penyedia barang jasa harus menyerahkan:
A. Surat jaminan pemeliharaan.
B. Surat jaminan uang muka.
C. Surat jaminan pelaksanaan.
D. Surat jaminan penawaran.

43). Penyedia barang/jasa yang tidak menandatangani berita acara serah terima akhir pekerjaan
a.  Jaminan pelaksanaan disita untuk Negara.
b. Dimasukan dalam daftar hitam
c. Dikenakan denda keterlambatan maksimal
d. Tagihan tidak dibayarkan

44). informasi yang paling tepat untuk menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) obat paten adalah dari:
a. Apotik
b. Penetapan harga obat dari mentri kesehatan
c. Daftar harga dari produsen / pabrik
d. Data dari badaan pusat statistic

45).apabila dokumen penawaran yang disampaikan oleh penyedia hanya ada asli tanpa rekaman / copy,maka oleh pokja ULP:
a. Digugurkan
b. Penyedia diminta menyampaikan rekaman / copy dokumen
c. Diminta pendapat kepada penyedia yang hadir
d. Tetap sah

46).penyusunan jadwal pelaksanaan pekerjaan swakelola harus memperhatikanhal hal berikut ini:
a. Jumlah peralatan yang akan digunakan
b. Dana yang disediakan
c.  Terbitnya SK tim perencana swakelola
d.  Tujuan dan sasaran kegiatan swakelola

47). Berita acara pembukaan ditandatangani mayoritas anggota pokja dan
a. Tidak dibagikan kesemua penyedia
b. Hanya diarsipkan untuk ULP saja
c.  Digandakan serta dibagikan pada semua peserta
d. Merupakan dokumen amat rahasia

48). Yang bukan merupakan tahapan dalam kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa adalah:
a. Pengumuman pengadaan barang jasa
b. Melaksanakan rapat penjelasan (aanwijzing)
c.  Menetapkan pejabat pembuat komitmen
d.  Pembukaan penawaran

49).Pokja ULP dapat melaksanakan proses pengadaan  barang jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan:
A. Sudah pernah dilakukan di tahun anggaran sebelumnya.
B. Sudah dihitung dan dibuatkan rencana anggaran biaya oleh bendaharawan.
C. Sudah dialokasikan dalam dokumen anggaran.
D. Sudah dijamin oleh Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.

50). Tim perencana swakelola pelaksanaan jasa konsultansi yang dilaksanakan oleh instansi penanggung jawab anggaran membuat rincian biaya pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen anggaran dan dituangkandalam rencana anggaran biaya (RAB)dengan:
a.tidak melampui pagu anggaran dan HPS
b.tidak melampaui HPS
c.tidak melampaui pagu anggaran
d.tidak melampaui harga standar yang berlaku

51). Jadwal pembukaan dokumen penawaran dapat diundurkan apabila:
a.  Penyedia barang/jasa belum hadir pada waktu yang telah ditentukan
b.  Pimpinan instansi belum hadir
c.  Ada anggota pokja ULP yang tidak dapat hadir
d.  Terjadi hujan sepanjang hari

52). Laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa selain memuat uraian kegiatan pelaksaan kegiatan juga dilengkapi :
a. Daftar penyedia yang tidak mengikuti pengadaan barang jasa.
b. Jadwal pelaksanaan pengadaan
c. Risalah rapat penjelasan
d. Surat ijin usaha penyedia yang digugurkan

53).penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa,harus memperhatikan metode pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelelangan umum untuk pengadaan obat senilai 150juta
b. Pemilihan langsung boleh sampai nilai 300juta
c. Pelelangan terbatas untuk nilai diatas 10milyar
d. Pelelangan umum untuk pengadaan barang diatas 200juta

54).usulan perubahan paket-paket pekerjaan pengadaan barang jasa tidak dapat dipertimbangkan untuk alasan sebagai berikut:
a. Efisiensi tenaga yang melaksanakan pemilihan penyedia
b. Aspek teknis pelaksanaan pekerjaan barang jasa tersebut
c. Mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri
d. Memperbesar peluang usaha kecil untuk ikut tender

55). Acuan negosiasi dalam pengadaan jasa konsultasi adalah:
A. KAK dan HPS
B. Kontrak.
C. Dokumen Penawaran
D. Jaminan Pelaksanaan

56). Koreksi aritmatik dilakukan oleh Pokja ULP/pejabat pengadaan dengan ketentuan:
A. Dilaksanakan hanya untuk kontrak harga satuan
B. Termasuk koreksi harga satuan yang salah
C. Tidak merubah nilai total penawaran dan urutan.
D. Koreksi volume hanya untuk pekerjaan konstruksi.

57).pengadaan pekerjaan konstruksi berikut ini harus menggunakan metode penilaian pascakualifikasi:
a.  Pembangunan rumah sakit modern dengan nilai 150 milyar
b. Pemilihan langsung pembangunan sarana kesehatan
c.  Perencanaan gedung rumah sakit umum
d.  Pelelangan terbatas jembatan suramadu

58).selain memeriksa volume dan kualitas barang yang diserahkan oleh penyedia barang jasa sesuai dengan kontrak,pejabat penerima hasil pekerjaan juga:
a. Memeriksa warna barang yang diserahkan
b. Memastikan mutu barang sesuai dengan kontrak
c. Memastikan jumlah barang sesuai dengan kontrak
d. Memeriksa apakah barang berfungsi dengan baik

59).persyaratan kualifikasi penyedia pekerjaan konstruksi rumah sakit yang dapat dimasukan adalah:
a. Mempunyai kartu tanda penduduk setempat
b. Mempunyai tenaga dokter
c. Mempunyai peralatan untuk pembangunan gedung
d. Mempunyai ijin usaha perdagangan (SIUP)

60). Amandemen dokumen pemilihan penyedia barang jasa tidak:
a.  Membuat perubahan isi dokumen lelang/seleksi
b.  Dibuat oleh pokja ULP
c.  Dibagikan kepada seluruh peserta
d. Ditandatangani oleh penyedia barang jasa

61). Pengadaan alat kesehatan senilai Rp 200juta dapat dilaksanakan dengan:
a. Metode kontes
b. Metode penunjukan langsung
c. Metode pelelangan sederhana
d. Metode pengadaan langsung

62).kegiatan PA dalam penyusunan rencana pengadaan meliputi:
a. Identifikasi kebutuhan,penyusunan rencana anggaran,penetapan kebijakan umum,dan penyusunan kerangka acuan kerja
b. Identifikasi kebutuhan,penyusunan dan penetapan rencana anggaran,penetapan kebijakan umum,dan penyusunan kerangka acuan kerja
c. Identifikasi sumber dana untuk membiayai kebutuhan,penyusunan dan penetapan rancana anggaran penetapan kebijakan umum dan penyusunan kerangka acuan kerja
d. Identifikasi sumber dana untuk membiayai kebutuhan,penetapan kebijakan umum dan penyusunan kerangka acuan kerja

63) Peserta yang lulus prakualifikasi dalam pekerjaan jasa konsultansi ditetapkan dalam:
A. Daftar pendek konsultan sekurang-kurangnya lima dan sebanyak- banyaknya tujuh
B. Kontrak Jasa Konsultansi
C. Tiga calon pemenang yang akan diklarifikasi dan negosiasi dalam proses prakualifikasi pada suatu lelang
D. Dari keseluruhan peserta yang lulus hanya satu calon terbaik yang akan diproses untuk penunjukkan langsung.

64).PA menyusun anggaran pengadaan yang terdiri atas:
a. Biaya pengumuman pengadaan,penggandaan,biaya pelaksanaan pengadaan,biaya untuk penyedia.
b.  Biaya pengumuman pengadaan,honorarium,biaya pelaksanaan pengadaan
c. Biaya penggandaan,survey,honorarium,biaya pelaksanaan pengadaan,biaya penyiapan penawaran untuk penyedia
d. Penggandaan bahan pengadaan dan biaya untuk penyedia

65).dalam rangka transparansi,maka berita acara evaluasi dokumen penawaran:
a.  Dapat dilihat penyedia setelah pengumuman pemenang
b.  Hanya boleh dilihat pemeriksa
c.  Selain oleh pokja ULP juga ditandatangani wakil penyedia
d.  Dibagikan copynya sebelum penetapan pemenang

66).dalam rencana umum pengadaan,penetapan kebijakan umum meliputi antara lain:
a.  Pemaketan pekerjaan.cara pengadaan barang dan jasa,pengorganisasian pengadaan barang dan jasa
b.  Pemaketan pekerjaan,perluasan kesempatan pengusaha kecil dan koperasi,cara pengadaan barang dan jasa,pengorganisasian barang dan jasa.
c.  Pemaketan pekerjaan,cara pengadaan barang dan jasa,perluasan kesempatan usaha kecil dan koperasi
d.  Memaksimalkan produksi dalam negeri,cara pengadaan barang dan jasa,pengorganisasian barang dan jasa.

67).  Masa berlaku surat penawaran dinyatakan sah apabila:
a.  Masih berlaku sampai saat evaluasi
b.  Masih berlaku sampai saat pengumuman pemenang
c.  Bberlaku sampai tanda tangan kontrak
d.  Masih berlaku 14(empat belas)hari setelah tandatangan kontrak


68).nilai paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa sama dengan nilai 2,5milyar:
a. Diperuntukan bagi usaha mikro dan koperasi kecil yang menuntut kompetensi teknis sederhana.
b. Diperuntukan bagi usaha mikro dan koperasi kecil namun menuntut kompetensi teknis yang dapat dipenuhi oleh usaha kecil maupun koperasi kecil.
c. Diperuntukan bagi usaha mikro dan koperasi kecil yang menuntut kompetensi teknis.
d. Diperuntukan bagi usaha mikro dan koperasi kecil yang tidak menuntut kompetensi teknis.

69). Bila pejabat pembuat komitmen (PPK) terlambat membayar kepada penyedia barang jasa maka dikenakan;
A. Penggantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
B. Peringatan tertulis dari atasannya, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa    dikenakan denda,
C. Membayar kerugian sebesar 1/1000 sesuai hari keterlambatan.
D. Membayar kerugian sesuai ketentuan dalam kontrak.

70) Jenis kontrak harga satuan lebih tepat dipergunakan untuk pekerjaan yang:
A. Harga satuannya masih dapat berubah-ubah sesuai harga pasar.
B. Volume pekerjaan masih dapat berubah sesuai keadaan lapangan.
C. Spesifikasi teknis dan volumenya masih merupakan perkiraan.
D. Spesifikasi teknis dan volumenya tidak akan berubah.

71).identifikasi tahapan kegiatan penyedia barang jasa diperlukan terutama untuk:
a.  Penyusunan dokumen lelang.
b.  Menentukan metode pemilihan penyedia barang/jasa
c.  Menetapkan metode evaluasi penawaran.
d.  Menyusun jadwal pelaksanaan pengadaan

72).pada pelaksanaan seleksi umum metode evaluasi biaya terendah satu sampul,peserta yang tidak sependapat dengan  jawaban sanggahan dari ULP,dapat mengajukan sanggahan banding secara tertulis kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah/pimpinan institusi.dengan tembusan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK),ULP,APIP,K/L/D/I, yang bersangkutan:
a. Paling lambat 3(tiga)hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan.
b. Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan.
c. Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan.
d. Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan.

73). Hal yang harus dipertimbangkan pada waktu menyusun dokumen spesifikasi pengadaan barang ialah
a. Barang dengan spesifikasi yang terbaik meskipun hanya satu-satunya.
b. Barang yang mempunyai usia pakai yang panjang dan hemat biaya.
c. Barang dengan sebanyak mungkin merek,agar diperoleh harga murah.
d. Spesifikasi barang yang disusunsesuai dengan instruksi pimpinan instansi masing-masing.

74).berita acara hasil seleksi (BAHS) merupakan kesimpulan hasil seleksiyang dibuat oleh ULP dan ditandatangani oleh paling kurang seperdua dari jumlah anggota pokja ULP BAHS ini:
a.  Bersifat rahasia sampai dengan penunjukan penyedia jasa konsultansi.
b.  Tidak bersifat rahasia.
c.  Bersifat rahasia sampai dengan penandatanganan kontrak jasa konsultansi.
d.  Bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang seleksi jasa konsultansi.

75).Pemerintah kabupaten hasil pemekaran mempunyai anggaran untuk pembangunan kompleks gedung perkantoran sebesar Rp120 miliar. Kompleks tersebut terdiri atas:
1.    gedung utama
2.    jalan masuk
3.    parkir
4.    taman
5.    gerbang
6.    pagar
Hasil kajian terbaik yang ditakukan oleh sekretaris daerah selaku pengguna anggaran bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) ialah:
A. Seluruh kegiatan pembangunan disatukan dalam satu paket.
B. Dipecah menjadi dua belas paket dengan nilai sama.
C. Gedung utama satu paket, jalan masuk dan parkir satu paket, gerbang dan pagar satu paket, serta taman satu paket.
D. Menjadi satu paket dengan kewajiban mensubkan kepada lima perusahaan kecil.

76).pengadaan pekerjaan konstruksi berikut ini yang harus menggunakan metode penilaian prakualifikasi ialah:
a.  Pembangunan rumah sakit modern dengan nilai Rp 110 milyar.
b.  Pemelihan langsung pembangunan sarana kesehatan.
c.  Pelelangan umum pembangunan puskesmas.
d. Pelelangan umum pembangunan kantor sederhana tiga lantai.

77).pemenang pemilihan penyedia barang jasa diumumkan:
a. Setelah masa sangggah
b. Setelah pembuktian kualifikasi calon pemenang.
c. Pada saat evaluasi penawaran.
d. Setelah masa sanggah banding.

78).apabila ada masalah dilapangan sehingga pekerjaan belum bisa dimulai,maka saat dimulainya pelaksanaan pekerjaan :
a.  Paling lambat 14 hari setelah terbitnya SPPBJ.
b.  Sesuai tanggal kontrak ditandatangani.
c.  Sesuai tanggal pada surat perintah mulai kerja.
d.  Bersamaan dengan terbitnya SPPBJ.

79).selain BAHP,dokumen kontrak pengadaan barang jasa dibuat:
a. Berdasarkan rancangan kontrak final.
b. Setelah masa sanggah berakhir.
c. Dokumen penawaran penyedia barang jasa yang menang.
d. Berdasarkan dokumen penawaran yang masuk.

80). Untuk menyusun dokumen kontrak pengadaan barang jasa perlu:
a.  Rapat kordinasi PPK dan pokja ULP
b.  Jaminan penawaran
c.  BAHP dan dokumen terkait.
d.  Persetujuan pengguna anggaran.

SOAL KASUS NILAI  4.
81).  Dalam penyusunan HPS/OE,kenyataan harga pasar jauh lebih tinggi dengan pedoman harga satuan umum keluaran  Menteri Keuangan atau sebaiknya pedoman dinilai tidak akurat dan sulit diterapkan. Apa komentar anda terhadap masalah dalam penyusunan HPS/OE diatas?
a. Dalam menyusun HPS/OE yang penting harus ada acuan / data-data yang bisa dipertanggung jawabkan misalnya peraturan Menteri Keuangan tentang pedoman harga satuan    umum,standar harga keluaran pemda dan sebagainya.
b. HPS/QE harus disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasar kontrak sejenis meskipun lokasi berbeda.
c. Dalam penyusunan OE/HPS harus berdasarkan harga pasar setempat pada saat lelang dilaksanakan karna dinilai fair dan obyektif.
d. OE/HPS bebas disusun berdasarkan data dari manapun karna Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang punyatanggung jawab.

82). Pada survei pasar untuk penyusunan harga perkirsan sendiri (HPS) pengadaan lima puluh jenis peralatan teknologi informasi (IT), Pokja ULP mendapatkan hasil survei pasar semua harga per jenis peralatan mengalami kenaikan mencapai 50% dari harga yang ditetapkan dalam pagu anggaran karena peralatan itu semuanya dimpor sehingga terpengaruh fluktuasi nilai US$. Menurut Saudara, tindakan yang paling benar dalam menghadapi permasalahan tersebut ialah:
A. Memutuskan untuk langsung melaksanakan proses pengadaan.
B. Meminta petunjuk kepada pimpinan instansinya.
C. Meminta kepada pengguna anggaran untuk menunda proses pelelangan dan merevisi dokumen anggaran untuk menambah dana atau merevisi volume/spesifikasi teknis peralatan itu.
D. Membatalkan proses pelelangan.

83).  Dalam pengadaan baju seragam senilai Rp.600 juta setelah pengumuman lelang melalui surat kabar yang beredar di provinsi yang bersangkutan masuk 9 (Sembilan) penawaran. Dari penawaran yang masuk hanya 2 (dua) penawaran yang memenuhi syarat teknis, 3 (tiga) penawaran tidak memenuhi persyaratan jaminan penawaran, 4 (empat)   penawaran tidak memenuhi persyaratan masa berlaku penawaran dan hanya 2 (dua) penyedia yang penawarannya memenuhi syarat teknis memiliki pengalaman membuat baju seragam dengan nilai paket minimal Rp.200 juta (KD).
Atas situasi tersebut ULP harus:
a. Menyatakan lelang gagal dan memgumumkan lelang ulang
b. Meminta mengulangi penawaran untuk memenuhi masa berlaku penawaran
c. Mengulang lelang dan mengubah persyaratan KD agar penawar yang ada dapat memenuhi persyaratan
d. Meneruskan proses evaluasi harga terhadap 2(dua) penawaran yang memenuhi syarat teknis

84). Pada acara pembukaan penawaran pengadaan peralatan kesehatan dengan nilai Rp.60 milyar telah ditetapkan nilai jaminan penawaran Rp.600 juta. Yang memasukkan penawaran ada 5(lima) perusahaan. Salah satu perusahaan hanya menyampaikan copy jaminan sedangkan aslinya baru diserahkan ke ULP ketika sampul penawaran penyedia tersebut dibuka, bagaimana tanggapan saudara?
a. Tidak masalah, penawaran tetap sah
b. Langsung digugurkan
c. Jaminan ditolak karena termasuk post bidding
d. Karena nilainya besar masih bisa ditolerir

85). Pokja ULP belum sepakat tentang spesifikasi teknis dan gambar, apakah dimasukkan dalam dokumen kwalifikasi atau tidak, mana pendapat yang benar menurut anda ?
a. Spesifikasi teknis dan gambar harus dimasukkan dalam dokumen kualifikasi agar memberi gambaran kepada calon penyedia barang/jasa.
b. Spesifikasi teknis dan gambar perlu dimasukkan dalam dokumen kualifikasi karena pra kwalifikasi belum merupakan ajang kompetisi yang sebenarnya
c. Spesifikasi teknis dan gambar tidak perlu dimasukkan dalam dokumen kualifikasi karena kwalifikasi hanya menilai kompetensi dan kemampuan usaha calon penyedia barang/jasa.
d. Spesifikasi teknis dan gambar harus dimasukkan dalam dokumen kualifikasi agar ULP dapat menilai kemampuan calon penyedia barang/jasa dalam menyelesaikan pekerjaan.

86). Apabila masa pemeliharaan untuk pekerjaan pembangunan rumah dinas senilai Rp 250 juta dipastikan akan melewati tahun anggaran yang sedang berjalan, langkah yang sebaiknya dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ialah:
A. Membayar sebesar 100% dari nilai kontrak dengan syarat penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan pemeliharaan senilai 5%.
B. Membayar sebesar 95% dari nilai kontrak, dan 5% sisanya disimpan di rekening pribadi ppngguna barang/jasa.
C. Membayar sebesar 95% dari nilai kontrak, dan sisanya dialokasikan di tahun anggaran berikutnya.
D. Membayar sebesar 100% dari nilai kontrak dan pada akhir tahun anggaran dibuatkan MOU yang menyatakan kesanggupan penyedia menyelesaikan seluruh pekerjaannya.

87).Pada pembuktian (cross-check) terhadap tiga calon  pemenang lelang, antara data kualifikasi yang disampaikan penyedia barang/jasa dan dokumen aslinya,   ditemukan bahwa surat penawaran dari calon pemenang I, yang ditandatangani oleh direktur keuangan, tetapi nama orang yang menjabat direktur keuangan tersebut tidak terdaftar/termasuk dalam akta pendirian ataupun perubahannya. Calon pemenang I  tersebut harus:
A. Diminta mengubah akta pendirian perusahaan dan memasukkan/ menambahkan nama orang yang menjabat  direktur keuangan tersebut.
B. Diminta mengganti dengan surat penawaran yang ditandatangani direktur utama yang namanya tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
C. Dilanjutkan proses pada tahap berikutnya, karena harga penawaran   dari penyedia barang/jasa tersebut paling menguntungkan keuangan negara.
D. Digugurkan sebagai calon pemenang dan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) selama dua tahun.

88).Pokja ULP akan melelangkan pekerjaan konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp 5 miliar. Pokja ULP menetapkan persyaratan peserta lelang memiliki kemampuan dasar (KD) sebesar Rp5 miliar. Karena pekerjaan ini memerlukan pelaksana spesialis, tiga perusahaan yang dipimpin oleh PT A melakukan kemitraan yang KD masing-masing: PT A = Rp7 miliar, PT B = Rp 4 miliar, PT C = Rp 5 miliar. Pokja ULP menghitung KD gabungan tiga perusahaan tersebut ialah:
A. Rp11 miliar.
B. Rp 5 miliar.
C. Rp15 miliar.
D.  Rp7 miliar.

89).Dalam penyusunan HPS/OE kenyataan harga pasar jauh lebih tinggi dari pada pedoman harga satuan umum keluaran menteri keuangan atau sebaliknya Pedoman dinilai tidak akurat dan sulit diterapkan
 Apa komentar anda terhadap masalah dalam penyusunan HPS/OE diatas ?
a. Dalam menyusun HPS/OE yang penting harus ada acuan/data data yang bisa dipertanggungjawabkan misalnya peraturan menteri keuangan tentang pedoman harga satuan umum dan standar harga keluaran pemda
b. HPS/OE harus disusun oleh PPK berdasarkan kontrak sejenis meskipun lokasinya berbeda
c. Penyusunan OE/HPS harus berdasarkan harga pasar setempat pada saat lelang dilaksanakan karena dinilai fair dan obyektif
d. OE/HPS bebas disusun berdasarkan data dari manapun karena PPK yang bertanggung jawab

90). DIPA/DPA sering ditetapkan terlambat terutama APBD, sedangkan proses perubahan/revisi anggaran sulit dan memakan waktu lama, sehingga pekerjaan awal tahun anggaran sulit dilaksanakan. Menurut anda solusi apa yang sudah ada pengaturan dalam Perpres 54/2010 ?
a. Proses pengadaan barang/jasa boleh dilaksanakan dengan penunjukan langsung
b. Proses pengadaan boleh dilaksanakan, tidak diumumkan dulu, untuk mempercepat waktu pelaksanaannya
c. Proses pengadaan boleh dilakukan sebelum DIPA/DPA ditetapkan dengan syarat rencana kegiatan anggaran sudah disetujui DPR/DPRD
d. Proses pengadaan harus menunggu DIPA/DPA ditetapkan oleh PA/KPA dan sudah harus disetujui oleh pimpinan K/L/D/I yang berwenang

Soal-soal untuk Latihan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang / Jasa

Soal-soal untuk Latihan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang / Jasa


Pernyataan dibawah ini, anda cukup memilih B jika penyataan benar dan memilih S untuk penyataan salah. 

1.    Prinsip Terbuka adalah semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya. (B / S)      
2.    PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi; spesifikasi teknis, HPS dan rancangan kontrak. (B / S)      
3.    Proses Persiapan Pengadaan dinyatakan selesai, ketika sistem Pengadan dan Metode Kualifikasi telah ditetapkan, serta jadwal dan HPS telah disusun oleh Pokja ULP. (B / S)       
4.    Pekerjaan Pengadaan Barang dengan HPS Rp 50 Milyar, perlu ditetapkan syarat Penyedia yang mempunyai pengalaman mengerjakan pekerjaan dengan nilai minimal 1/3 dari nilai pekerjaan yang sekarang. (B / S)
5.    Metode pemilihan penyedia untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi yang jumlah penyedia jasa yang mampu melaksanakannnya diyakini terbatas, dilakukan dengan metode pelelangan terbatas. (B / S)       
6.    Salah satu perbedaan pekerjaan Jasa Lainnya dengan Jasa Konsultansi adalah kemampuan tenaga pelaksana yang digunakan, dimana tenaga pelaksana pada jasa lainnya lebih mengutamakan kemampuan keterampilan. (B / S)      
7.    Metode evaluasi pengadaan Jasa Konsultansi sama dengan metode evaluasi pengadaan Jasa Lainnya.  (B / S)      
8.    Pekerjaan yang dilaksanakan dengan metode Swakelola, diperbolehkan adanya pengadaan melalui penyedia. (B / S)      
9.    Dalam rangka mendorong Penggunaan Produksi Dalam Negeri, maka diberikan Preferensi harga untuk produksi dalam negeri, dengan syarat nilai pekerjaan lebih dari Rp 5 Milyar dan dananya bersumber dari rupiah murni.   (B / S)     
10.    Pengadaan secara elektronik (e-procurement) dapat mendorong terjadinya efesiensi biaya pengadaan.  (B / S)     
11.    Pengadaan kendaraan bermotor melalui e- katalog dilakukan dengan metode penunjukkan langsung pasca kualifikasi.  (B / S)     
12.    Garis besar proses pengadaan Barang/Jasa oleh Penyedia dimulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan pemilihan penyedia. (B / S)      
13.    Pemasukkan dokumen penawaran pada metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha seleksi sederhana dilakukan dengan metode 2 (dua) file.   (B / S)    
14.    Dalam kontrak Harga Satuan, pembayaran dilakukan berdasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia  (B / S)     
15.    Metode evaluasi penawaran untuk pekerjaan konstruksi pada prinsipnya menggunakan sistem biaya terendah. (B / S)      
16.    PA dapat memecah pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan alasan akhir tahun anggaran yang sudah semakin dekat  (B / S)     
17.    Penyaluran keseluruhan dana 100% (seratus persen) kepada kelompok masyarakat pelaksana swakelola dilakukan apabila pekerjaan telah mencapai 60% (enam puluh persen). (B / S)      
18.    PPK dapat meminta penyedia untuk memberikan jaminan pelaksanaan dari Bank Umum sebesar 5% (lima persen) dari Pagu Anggaran.  (B / S)      
19.    Surat pesanan digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui  e- Purchasing dan pembelian secara online. (B / S)       
20.    Dalam kontrak Lump Sum, koreksi aritmatik dapat merubah total harga penawaran dan urutan pemenang. (B / S)       

Rabu, 06 September 2017

Ruang Lingkup dan Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa




Ruang lingkup pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan K/D/L/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah. Pengadaan barang dan jasa untuk investasi di lingkungan bank Indonesia, Badan hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.


Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

Keppres No. 54 Tahun 2010, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Inpres No. 5 Tahun 2003, tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhimya Program Kerjasama Dengan International Monetary Fund
Inpres No. 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
Perpres No. 8 tahun 2006, tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)




*Dari berbagai sumber

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengadaan barang dan jasa merupakan sebuah hal yang sangat lumrah terjadi BUMN maupun perusahaan. Pada dasaranya pengadaan barang dan jasa dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan di perusahaan atau instansi pemerintah terhadap barang dan/atau jasa sebagai penunjang kinerja.

Pengertian pengadaan barang dan jasa secara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu berarti tawaran untuk mengajukan harga dan memborong pekerjaan atas penyediaan barang/jasa.

Pada pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menentukan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang dan jasa.

Namun Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 telah dicabut dan diganti dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasal 1 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menerangkan bahwa Pengadaan Barang dan jasa merupakan kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya selanjutnya disebut K/D/L/I yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan jasa.
Untuk mendapatkan gambaran mengenai pengadaan barang dan jasa tersebut, ada beberapa tahapan dalam pengadaan barang dan jasa dengan prakualifikasi. Tahap-tahap tersebut yaitu :
1.    Pengumuman prakualifikasi
2.    Pengambilan dokumen prakualifikasi
3.    Pemasukan dokumen prakualifikasi
4.    Evaluasi dokumen prakualifikasi
5.    Penetapan hasil prakualiflkasi 
6.    Pengumuman hasil prakualifikasi
7.    Masa sanggah prakualifikasi
8.    Undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi
9.    Pengambilan dokumen lelang umum
10.    Penjelasan
11.    Penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya
12.    Pemasukan penawaran
13.    Pembukaan penawaran
14.    Evaluasi penawaran
15.    Penetapan pemenang
16.    Pengumuman pemenang
17.    Masa sanggah
18.    Penunjukan pemenang
19.    Penandatanganan kontrak






*Dari berbagai sumber

Selasa, 05 September 2017

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah



Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan barang/jasa sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan beserta aturan perubahannya adalah proses mendapatkan barang/jasa yang dimulai sejak perencanaan kebutuhan hingga didapatkannya barang/jasa. 
Proses ini kemudian dibagi atas Proses Persiapan, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, serta Penandatanganan, Pelaksanaan, dan Pengendalian Kontrak. Bimbingan teknis tingkat dasar yang telah sering dilaksanakan selama ini telah mencakup seluruh proses, namun dirasakan masih kurang ketika berhadapan dengan kondisi implementasi di lapangan, utamanya pada Proses Evaluasi Pemilihan Penyedia, yang dimulai dari penyusunan rancangan metode pemilihan penyedia, Koreksi Aritmatik, Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Penawaran hingga penetapan pemenang.
Sehingga kadang tak heran sering ditemukan adanya permasalahan-permasalahan dikemudian hari. Evaluasi Pemilihan Penyedia adalah bagian yang sarat praktis dan juga resiko apabila tidak diperdalam di sisi praktek lapangan. Berbagai macam permasalahan pengadaan barang/jasa sebagian besar bermula dari lemahnya pemahaman tentang tata cara evaluasi pemilihan penyedia, dimulai dari lemahnya penyusunan rancangan dokumen pengadaan yang tidak tepat dan proses evaluasi yang bermasalah.